BAGI HASIL DALAM AKAD MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH

Salah satu cara penghimpunan dana maupun pembiayaan yang disediakan oleh bank syariah adalah Mudharabah. Mudharabah merupakan salah satu akad yang menggunakan prinsip bagi hasil yang digunakan oleh bank Syariah. Dalam aplikasi pembukaan rekening mudharabah maupun dalam akad pembiayaan mudharabah tersebut tidak disebutkan keuntungan yang dibagi di antara para pihak adalah keuntungan bersih atau keuntungan kotor. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan bagi nasabah yang perlu mendapatkan perhatian dari pihak bank syariah.

Buku ini disusun untuk memberikan gambaran tentang keuntungan yang manakah yang seharusnya dibagi dalam akad mudharabah, apakah keuntungan bersih atau keuntungan kotor dan bagaimana merumuskan ketentuan tentang pembagian keuntungan tersebut dalam kad mudharaboh pada Bank Syariah.

				
					Penulis         : Danang Wahyu Muhammad, Ahdiana Yuni Lestari, Suryadi
ISBN            : Proses Pengajuan
Jumlah Halaman  : 71 Halaman
Ukuran          : 17 x 23 cm